Identitas Profesi

Kartu Tanda Pengenal Advokat ICPI

KTPA merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Advokat ICPI yang telah disumpah, sebagai bukti legalitas dalam beracara di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.

KTPA Baru
  • Fotokopi KTP & SK Pengangkatan Advokat
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS) dari PT
  • Pas foto berjas & berdasi (latar merah)
  • Bukti bayar cetak ID Card
Perpanjangan KTPA
  • KTPA Asli yang telah habis masa berlakunya
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4
  • Bukti lunas iuran keanggotaan ICPI
  • Bukti bayar biaya perpanjangan