Informasi Pendaftaran

Ujian Profesi Advokat (UPA)

Ujian Profesi Advokat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon advokat setelah lulus dari PKPA untuk dapat diangkat menjadi Advokat.

Syarat Pendaftaran UPA
  • Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi Ijazah S1 Hukum yang telah dilegalisir basah oleh Universitas.
  • Fotokopi Sertifikat kelulusan PKPA ICPI (atau tanda lulus sementara).
  • Pas Foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar (Latar Merah).
  • Bukti transfer biaya Ujian Profesi Advokat.
Pendaftaran UPA gelombang terdekat dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat atau melalui form pendaftaran online yang akan dibuka menjelang jadwal ujian.